SEJARAH SINGKAT YDDS

SEJARAH SINGKAT YAYASAN DANAR DANA SWADHARMA
1. Akta Notaris R. Kardiman, No.150, 21-12 1959. (Akta Pendirian)

Dengan akta notaris ini Direksi BNI mendirikan suatu Yayasan yang merupakan cikal bakal YDDS saat ini, dengan nama “Yayasan Dana Kesejahteraan Bank Negara Indonesia” disingkat “Yayasan Kesejahteraan BNI”


Maksud dan Tujuan Didirikan

Yayasan bermaksud menyelenggarakan usaha usaha sosial Bank dan bertujuan mempertinggi tingkat kesejahteraan dan kebahagiaan pegawai Bank beserta keluarganya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan akan :

  • Mengusahakan agar pegawai dapat membeli barang barang kebutuhan mereka semurah mungkin.
  • Berusaha dan membantu dengan berbagai jalan yang sah agar para pegawai dapat memiliki suatu rumah kediaman yang layak, terutama pada masa hari tua mereka.
  • Mengadakan usaha simpan pinjam.

2. Akta Notaris R.Soekarsono, No.17, 06-05-1960 (Perubahan Nama)

Dalam perkembangannya Yayasan ini mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar sehubungan dengan penggantian nama, maksud dan tujuan, usaha dan hal lainnya. Dengan akta No.17 ini dilakukan hanya perubahan nama Yayasan menjadi seperti berikut :

- Nama lama : Yayasan Dana Kesejahteraan BNI
- Nama baru : Yayasan Danar Dana

3. Akta Notaris Hendra Karyadi, No.204, 30-09-1975 (Perubahan materi AD)

Dengan akta notaris tsb diatas dilakukan perubahan anggaran dasar YDD yang meliputi mukadimah, nama, batang tubuh, sebagai berikut ini ;


a. Nama
• Nama lama : Yayasan Danar Dana disingkat YDD
• Nama baru : Yayasan Danar Dana Bank Negara Indonesia 1946 disingkat YDD BNI 1946

b. Maksud dan Tujuan
  • Yayasan diserahi tugas untuk mengelola sebagian dari dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank sebagaimana diwajibkan pada Bank untuk mengadakannya berdasarkan Pasal 19 Undang Undang No.17 tahun 1968.
  • Dari bagian dana tersebut Yayasan berusaha dan membantu Bank dengan berbagai jalan yang sah agar para pegawai Bank dapat memiliki rumah kediaman yang layak, terutama untuk masa pensiun dan hari tua mereka.
  • Yayasan menyelenggarakan usaha usaha sosial Bank.
  • Yayasan membantu meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pegawai Bank yang telah menjadi peserta Yayasan beserta keluarganya.
4. Akta Notaris Sugiri Kadarisman, No.54, 10-02-1994 (Perubahan misi YDD)
  • 4.1 Selama kurun waktu dari tahun 1980 s/d 1993 YDD BNI 1946 digabung dengan Yayasan Dapenso dan dengan akta hibah No.6 tgl 3 Maret 1982 aset YDD BNI 1946 dimasukkan kedalam asset Yayasan Dapenso serta kepengurusan kedua Yayasan tsb juga dirangkap.
  • 4.2 Kemudian dengan berlakunya Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka penyelenggaraan program pensiun oleh Dana Pensiun harus berdasarkan ketentuan undang undang tsb. Dalam keputusan Direksi BNI No.KP/086/DIR/R tgl 8 April 1993 tentang Dana Pensiun BNI ditegaskan bahwa Dana Pensiun hanya mengurus program / dana pensiun. Oleh karena itu kegiatan kegiatan diluar program pensiun harus dilepaskan dan khusus untuk Dana Pensiun BNI semua kegiatan yang diluar manfaat pensiun dialihkan atau dikembalikan kepada YDD.
  • 4.3 Berkenaan dengan butir 4.2 tsb diatas, maka dengan Surat Keputusannya No.KP/134/DIR/R tgl 7 Juni 1993, Direksi BNI mengalihkan pengelolaan program Dana Hospitalisasi dan Pemberian Pinjaman Pensiunan bagi pensiunan BNI dari Yayasan Dapenso kepada YDD terhitung mulai 1 Juni 1993.
  • 4.4 Sehubungan dengan hal hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar YDD sebagaimana yang termuat dalam Akta Notaris Sugiri Kadarisman No.54, tanggal 1 Pebruari 1994.
  • 4.5 Beberapa perubahan yang dituangkan dalam akta tsb yang bersifat materil antara lain adalah :
    1. nama berubah dari semula “Yayasan Danar Dana Bank Negara Indonesia 1946 disingkat YDD BNI 1946”, menjadi “Yayasan Danar Dana BNI disingkat YDD”.
    2. Maksud dan tujuan Yayasan adalah Melakukan kegiatan dibidang sosial; Mengusahakan dan/atau meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan peserta; Melakukan kegiatan dibidang pendidikan umum dengan mendirikan sekolah dari tingkat rendah sampai perguruan tinggi”.
    3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka Yayasan antara lain dapat melakukan kegiatan usaha penanaman modal Yayasan dalam usaha usaha yang menguntungkan; Menyelenggarakan usaha usaha lain sejauh hal tersebut oleh peraturan pemerintah tidak dilarang.
    4. Peserta Yayasan adalah setiap karyawan yang telah dan masih menjadi karyawan tetap Bank; dan atau masih menjadi peserta Dana Pensiun.
5. Akta Notaris Fathiah Helmi, No.22 tgl 11-02-2000 (Perubahan Peserta)
  • 5.1. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa YDD awalnya ditugasi untuk meningkatkan kesejahteraan peserta (pegawai dan pensiunan). Untuk pegawai dan keluarganya terkait kesejahteraan lainnya yang tidak dapat dipenuhi oleh BNI secara formal, sedangkan untuk pensiunan dan keluarganya terkait program hospitalisasi dan kesejahteraan lainnya.
  • 5.2. Sementara itu dilingkungan BNI terjadi suatu perkembangan yang pada gilirannya mempengaruhi keberadaan YDD, yaitu :
    • 5.2.a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) sejak tanggal 25-11-1996 telah berubah menjadi Perseroan Terbuka dengan nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    • 5.2.b Program peningkatan kesejahteraan lainnya bagi pegawai yang semula dikelola oleh YDD sejak 1 Maret 1997 telah dialihkan kepada Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP). Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka Anggaran Dasar Yayasan diubah seluruhnya, yang dilakukan dengan Akta Notaris Fathiah Helmi tsb.
      • a.Pokok pokok perubahan anggaran dasar tsb adalah sebagai berikut :
        • i. Nama Yayasan berubah dari semula “ Yayasan Danar Dana BNI disingkat YDD BNI”, menjadi “Yayasan Danar Dana Swadharma disingkat YDD”.
        • ii. Maksud dan tujuan Yayasan adalah untuk mengusahakan dan atau meningkatkan kesejahteraan peserta (pensiunan); Membantu Pemerintah Indonesia dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan ikut secara aktif menyelenggarakan pendidikan formal maupun non formal.
        • iii. Kegiatan usaha seperti mendirikan / ikut mendirikan perusahaan; Mendirikan lembaga lembaga pendidikan; Mengelola modal dan dana Yayasan dalam usaha usaha yang menguntungkan; Menyelengarakan usaha usaha lain sejauh usaha tsb tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
        • iv. Peserta Yayasan adalah semua pensiunan yang terdaftar pada Dana Pensiun BNI.
      • b. Dari apa yang dikemukakan tsb diatas dapat ditarik kesimpulan sbb :
        • i. Sejak tanggal 11-02—2000 pengelolaan YDD telah beralih dari BNI kepada Pengurus PP BNI untuk dan atas nama pensiunan, sehingga PP BNI adalah badan yang mempunyai wewenang tertinggi terhadap Yayasan.
        • ii. Pengalihan pengelolaan tersebut tidak dilakukan secara hibah, akan tetapi dengan cara mengubah Anggaran Dasar atas persetujuan Dewan Pengawas Yayasan (Sdr. Saifuddien Hasan, Soemarjoto, Bambang Wresniwiro, dan Tjuk Suparman).
    • 5.2.c Program hospitalisasi bagi pensiunan dan keluarganya yang semula dikelola oleh YDD sejak 1 Maret 1997 telah dialihkan ke YKP, sedang program peningkatan kesejahteraan lainnya tetap dikelola YDD.
    • 5.2.d Peserta Yayasan semula adalah pegawai dan pensiunan dan sejak berdirinya YKP peserta YDD hanya pensiunan BNI.
    • 5.2.e Bahwa mengingat peserta YDD adalah pensiunan BNI yang terdaftar pada Dana Pensiunan BNI dan sekaligus menjadi anggota Persatuan Pensiunan BNI (PP BNI), maka dengan demikian PP Bank BNI adalah lembaga/organisasi yang mempunyai wewenang tertinggi terhadap YDD.
6. Akta Notaris Fathiah Helmi, No.11 tgl 06-08-2002 (Perubahan cfm UU)
  • 6.1 Dengan UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pemerintah menetapkan ketentuan yang harus dipenuhi bila ingin mendirikan Yayasan. Bagi Yayasan yang sudah ada diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Undang Undang tsb. Dengan demikian Yayasan Danar Dana yang telah ada pada saat undang undang tsb diberlakukan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang undang tsb dengan cara mengubah Anggaran Dasar Yayasan.

  • 6.2 Badan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas dan selanjutnya juga telah mendapat persetujuan dari PP BNI mengadakan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana yang termuat dalam Akta Notaris Fathiah Helmi tsb diatas.

  • 6.3 MAKSUD DAN TUJUAN
    Maksud dan tujuan Yayasan adalah bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan BNI dan keluarganya.

  • 6.4 KEGIATAN YAYASAN
    Kegiatan Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas adalah :
    1. Memberi bantuan dan santunan untuk kesejahteraan pensiunan BNI dan keluarganya yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan BNI.
    2. Memberikan bantuan kesehatan kepada pensiunan dan keluarganya yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan BNI.
    3. Memberikan bantuan untuk pendidikan dan pelatihan anak-anak pensiunan yang tergabung dalam Persatuan Pensiunan BNI.
    4. Mengadakan pendidikan formal dan non formal

  • 6.5. ORGAN YAYASAN Yayasan mempunyai Organ yang terdiri dari :
    1. Pembina
    2. Pengurus
    3. Pengawas
7. Akta Notaris Fathiah Helmi No.22 tgl 24-11-2005 (Perubahan karena UU)
Dengan diundangkannya UU No.28 tahun 2004 tentang Perubahan UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Sehubungan dengan hal tsb diatas dan atas persetujuan Dewan Pembina, maka Anggaran Dasar Yayasan diubah dengan Akta Notaris tersebut diatas.
8. Akta Notaris Fathiah Helmi No.3 tgl 01-03-2006 (Perubahan dari Depkumham)
Dengan Akta Notaris Fathiah Helmi No.3 tgl 01-03-2006 tsb maka nama Yayasan berubah dari semula “Yayasan Danar Dana Swadharma disingkat YDD” menjadi YAYASAN DANAR DANA SWADHARMA disingkat YDDS”.
9. Akta Notaris Fathiah Helmi No. 17 tgl. 23-09-2005 & No.12 tgl.11-12-2008 (Perubahan Susunan Kepengurusan)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

10. Akta Notaris Fathiah Helmi No.30 tgl.18-02-2010 (Perubahan Anggaran Dasar)
Empty section. Edit page to add content here.
11. Akta Notaris Fathiah Helmi No.1 tgl 07-07-2014 (Perubahan Anggaran Dasar)
Empty section. Edit page to add content here.
12. Akta Notaris Nina Marlisa No.01 tgl.06-01-2021 (Penggantian Pengawas & Bendahara)
Empty section. Edit page to add content here.
13. Akta Notaris Nina Marlisa No.3 tgl.23-10-2020 (Perubahan Anggaran Rumah Tangga YDDS)
Empty section. Edit page to add content here.
14. Akta Notaris Nina Marlisa No.01 tgl. 19-04-2022 (Perubahan Anggaran Rumah Tangga YDDS)
Empty section. Edit page to add content here.