Bantuan Pinjaman Kepada Pensiunan BNI existing 2015
Kepada pensiunan BNI yang memerlukan dapat diberikan bantuan berupa pinjaman untuk keperluan sebagai berikut ;
1. Biaya pendidikan/kuliah anak/pensiunan
2. Biaya perawatan kesehatan pensiunan/istri/suami dan/anak yang terdaftar di Dana Pensiun BNI yang tidak ditanggung Asuransi Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) bagi pensiunan.
(seperti : Biaya perawatan yang tidak dijamin/dicover BPJS Kesehatan (biaya naik kelas perawatan, dirawat tidak menggunakan BPJS Kesehatan), perawatan/opname anak tidak dengan BPJS Kesehatan).
Ketentuan pinjaman
1. Maksimum pinjaman sebesar 10 (sepuluh) kali manfaat pensiun netto maksimal pinjaman sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
2. Jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan .
3. Pembayaran kembali pinjaman diangsur setiap bulan yang dipotong/diperhitungkan langsung dari rekening Taplus/Giro setelah yang bersangkutan menerima manfaat pensiun.
4. Jumlah seluruh potongan/angsuran MP maksimal 50% dari manfaat pensiun netto bulanan.
5. Bunga pinjaman terhitung mulai tanggal 01 April 2022 ditentukan sebesar 0,08% perbulan atau 1% pertahun dihitung secara prorata. Sedangkan untuk pinjaman yang berjalan tetap dikenakan bunga pinjaman yang lama (bunga 0,5% per perbulan atau 6% pertahun) dan tidak dapat dikompensasi/reschedule dengan pinjaman baru dengan bunga 0,08% prorata perbulan.
Pelaksanaan Pemberian / Realisasi Piniaman diatur sebagai berikut :
1. Bagi pensiunan di Wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi (JADEBOTABEK) pemberian pinjaman dilaksanakan di Kantor Yayasan Danar Dana Swadharma (YDDS)
2. Bagi pensiunan diluar Wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi (JADEBOTABEK) proses permohonan sampai dengan keputusan dilaksanakan pada Kantor Wilayah/Cabang BNI pembayar manfaat pensiun yang bersangkutan sesuai dengan surat kuasa yang diberikan oleh Yayasan Danar Dana Swadharma kepada masing-masing Pemimpin Kantor Wilayah/Cabang pembayar manfaat pensiun dan setelah diputus, Kantor Wilayah/Cabang mengirimkan rekomendasi/permohonan perintah bayar kepada YDDS.
3. Pembayaran/realisasi pinjaman dilaksanakan oleh YDDS (mentransfer ke rekening peminjam) setelah menerima rekomendasi dan surat perintah bayar dari Kantor Wilayah/ Cabang memproses permohonan pinjaman.