Blog

BANTUAN IURAN BPJS BAGI PENSIUNAN PENERIMA MANFAAT PENSIUN ANAK

15:46 06 January in Umum
0

Untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan BNI beserta keluarganya dibidang kesehatan,  bahwa berdasarkan Rapat Pembina, Pengawas dan Pengurus YDDS tanggal 12-12-2022 diputuskan sbb. :

  1. Kepada pensiunan Penerima Manfaat Pensiun Anak diberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 1 orang (penerima Manfaat Pensiun).
  2. Pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan diberikan apabila kepesertaan BPJS Kesehatannya telah dilaporkan ke YDDS (melampirkan Fotocopy Kartu BPJS, Bukti Pembayaran Iuran BPJS dan Kartu Keluarga).
  3. Iuran BPJS yang menjadi tanggungan YDDS adalah hak perawatan kelas 1, dibayarkan apabila iuran BPJS tsb menjadi tanggungan/beban Ybs dan selama manfaat pensiunnya masih dibayarkan oleh Dana Pensiun BNI. (Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI pemerintah atau sudah ditanggung oleh instansi lain maka iuran BPJS nya tidak ditanggung oleh YDDS)
  4. Bagi pensiunan penerima Manfaat Pensiun Anak yang sudah melaporkan kepesertaan BPJS Kesehatan ke YDDS, maka didaftarkan dalam Program Santunan Harian Rawat Inap Optima Cash Plan (OCP) sistem Administration Service Only (ASO) BNI Life.
  5. Kepesertaan BPJS Kesehatan akan dimigrasikan ke entitas YDDS.
  6. Fasilitas bantuan iuran BPJS Kesehatan dan Program OCP ASO untuk penerima Manfaat Pensiun Anak mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01-01-2023.

 

Yang dimaksud dengan Pensiunan Penerima Manfaat Pensiun Anak adalah sbb.:

  1. Apabila Pegawai Aktif atau Pensiunan dan pasangannya telah meninggal dunia atau tidak ada pasangan (bukan sambungan) namun masih memiliki anak maka manfaat pensiunnya dialihkan ke anak peserta / pensiunan sepanjang anak tersebut telah terdaftar di BNI / DPBNI
  2. Apabila penerima manfaat pensiun janda / duda menikah kembali atau meninggal dunia maka manfaat pensiunnya dialihkan ke anak peserta / pensiunan sepanjang anak tersebut telah terdaftar di BNI / DPBNI.
  3. Manfaat Pensiun Anak (butir 1 dan 2) wajib dibayarkan sampai dengan anak berusia 21 Tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan anak usia 25 tahun sepanjang anak yang bersangkutan telah menyampaikan surat keterangan belum bekerja dan belum menikah setiap tahunnya yang disampaikan disetiap akhir tahun sejak anak berulang tahun yang ke 22.
  4. Manfaat Pensiun Anak (butir 3) akan berakhir di bulan Anak bersangkutan berulang tahun yang ke 25.