Blog

FASILITAS KESEHATAN PENSIUNAN BNI DAN PASANGAN

14:27 31 December in Umum
3

YAYASAN DANAR DANA SWADHARMA (YDDS) mengelola Fasilitas Kesehatan Pensiunan BNI yang memasuki masa pensiun sampai dengan Desember 2015 

 

BPJS KESEHATAN 

Untuk mengatasi biaya perawatan kesehatan pensiunan BNI, maka pada munas ke VII PP BNI Bulan November 2013 telah disepakati bahwa seluruh pensiunan BNI akan diikutkan pada program BPJS Kesehatan dengan pertimbangan :

    1. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
    2. Fasilitas yang ditanggung/dijamin BPJS Kesehatan meliputi Rawat Inap dan Rawat Jalan.
    3. Iuran peserta yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan di tanggung oleh YDDS.

 

Fasilitas perawatan kesehatan pensiunan BNI yang dicover oleh BNI Life berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Mulai 1 Januari 2015 seluruh anggota pensiunan BNI diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan secara kolektif dengan 1 (satu) virtual account atas nama Yayasan Danar Dana Swadharma (YDDS) dan iuran Jaminan Kesehatan ditanggung oleh YDDS dengan fasilitas kesehatan kelas I iuran Rp.80.000,-/orang perbulan

Kewajiban iuran Hospitalisasi (sebesar 6,55% dari manfaat pensiun) dihapuskan atau tidak dipotong lagi, berlaku sejak 1 Januari 2015.

Terhitung sejak 1 Januari 2019  Fasilitas BPJS Kesehatan pensiunan kelas 1 seluruhnya.

Pensiunan BNI yang belum terdaftar (belum memiliki kartu BPJS Kesehatan) agar segera mendaftarkan diri baik secara Online maupun melalui BPJS Kesehatan setempat. Copy kartu BPJS beserta bukti pembayaran agar disampaikan ke YDDS untuk penggantian iuran dan selanjutnya YDDS yang akan membayar iurannya.

 

PROGRAM SANTUNAN HARIAN RAWAT INAP 

Untuk Pensiunan BNI (Existing 2015) yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, Peserta ASKES (PNS/TNI/POLRI) atau peseta BPJS Kesehatan yang sudah dibiayai oleh pihak ketiga (instansi Lain), dan sudah tercatat/dilaporkan ke YDDS diberikan fasilitas Santunan Harian Rawat Inap yang biayanya ditanggung oleh YDDS dengan benefit sbb.:

Tahun 2017 s/d 2023 melalui program Optima Cash Plan (OCP) system Administration Service Only (ASO) BNI Life, 

Lama jaminan/perawatan per tahun selama 60 hari

Besarnya Santunan Harian Rawat Inap Optima Cash Plan (OCP) per hari :

– Plan I (DIR/VP)                       Rp.700.000,-
– Plan II (SAVP/MGR)               Rp.600.000,-
– Plan III (SAMGR kebawah)    Rp.500.000,-
 
Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023, masing-masing Plan dinaikkan Rp.100.000,- sehingga menjadi sbb :
 
– Plan I (DIR/VP)                       Rp.800.000,-
– Plan II (SAVP/MGR)               Rp.700.000,-
– Plan III (SAMGR kebawah)    Rp.600.000,-
 
Terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 dikelola langsung oleh YDDS dengan nama YDDS Cash Plan (YCP) dengan besarnya Santunan Harian Rawat Inap per hari  : 
 
– Plan I (DIR/VP)                      Rp.1.250.000,-
– Plan II (SAVP/MGR)              Rp.1.000.000,-
– Plan III (SAMGR kebawah)   Rp.   750.000,-

Persyaratan pengajuan klaim  :

    1. Mengisi formulir pengajuan klaim,
    2. Melampirkan Copy Resume Medis yang mencantumkan tanggal masuk RS, tanggal Keluar RS atau perincian biaya RS yang ada tanggal masuk dan tanggal keluar/jumlah hari rawat inap dan informasi diagnosa medis

Apabila Resume Medis tidak diperoleh, klaim dilakukan:

        • Mengisi formulir klaim,
        • Dilampiri dengan Surat Keterangan resmi dari RS dalam bentuk lain, yang menginformasikan tanggal masuk RS, tanggal keluar RS, dan diagnosa medis.
  •  

Penyampaian klaim dapat dilakukan dengan sarana:

  1. Untuk peserta yang masuk Rawat Inap s/d tanggal 31 Desember 2023 klaim disampaikan : 
    • Melalui e-mail ; bni@bni-life.co.id
    • Whats Apps (WA); 0811 833 1946
    • Dengan surat ditujukan ke kantor BNI Life dengan alamat :

BNI LIFE INSURANCE

Centennial Tower 9th Floor

Jakarta 12930

                Masa klaim 60 hari kalender sejak keluar/tanggal kuitansi dari RS.

       2. Bagi yang masuk Rawat Inap mulai tanggal 01 Januari 2024 klaim disampaikan : 

    • Melalui e-mail ; yddswadharma@gmail.com
    • Whats Apps (WA); 0812 8898 1946
    • Dengan surat ditujukan ke kantor YDDS dengan alamat :

YAYASAN DANAR DANA SWADHARMA

Jl. RS Fatmawati D3/115

Jakarta 12430

               Masa klaim 90 hari kalender sejak keluar/tanggal kuitansi dari RS.

 

Persyaratan peserta program OCP :

” Bagi Pensiunan BNI yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dari pasangan (suami/isteri sebagai PNS/TNI/Polri/instansi lain) agar melaporkan ke YDDS atau PP Pusat”.

“Bagi Pensiunan beserta pasangannya yang tidak ikut program BPJS Kesehatan dapat didaftarkan menjadi peserta program Optima Cash Plan (OCP) ke BNI Life, tetapi terlebih dahulu kepada Ybs, diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan  yang intinya tidak ikut BPJS Kesehatan, dan surat pernyataan tsb disampaikan kepada YDDS”.

Hal ini berkaitan dengan fasilitas bantuan tambahan kesehatan dan diikutkan dalam Program Optima Cash Plan BNI Life, jadi walaupun BPJS Kesehatannya telah dicover oleh intstansi lain atau tidak ikut program BPJS Kesehatan namun tetap berhak mendapat santunan harian rawat inap Optima Cash Plan dan fasilitas bantuan tambahan kesehatan yaitu :

 

FASILITAS KESEHATAN TAMBAHAN

A. TAMBAHAN BANTUAN RAWAT INAP

Apabila dirawat inap telah sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan namun masih ada biaya yang harus dibayar oleh pensiunan maka diberikan bantuan 50% x biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan (termasuk biaya selisih kelas/kamar 1 (satu) tingkat diatas kelas yang sesuai haknya, maksimal 5 hari, dengan catatan kelas yang sesuai haknya penuh dan dibuktikan dengan surat keterangan dari RS) maksimal bantuan Rp.30 juta per tahun (untuk pensiunan & Pasangan / satu No. Dana Pensiun). Bantuan yang diberikan setelah diperhitungkan dengan santuan Optima Cash Plan BNI Life.

Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023, maksimal bantuan dinaikkan menjadi Rp.40.000.000,- :

Apabila opname  tidak menggunakan BPJS Kesehatan, diberikan    bantuan  50%  dari biaya yang dibayar sendiri maksimum Rp. 10 juta/tahun (untuk pensiunan & pasangannya), setelah diperhitungkan dengan santunan OCP/ ASO nya ( mulai berlaku tahun 2018).

Apabila sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan melaksanakan opname dengan cara kombinasi (1 dan 2), maka TOTAL MAKSIMUM BANTUAN  Rp. 30 juta/tahun (untuk pensiunan dan pasangannya)

Penyampaian permohonan Bantuan Fasilitas Tambahan dapat dilakukan dengan cara :

        • Membuat surat permohonan ke YDDS :

YAYASAN DANAR DANA SWADHARMA,

JL. RS Fatmawati D3/115, 

Jakarta – 12430

        • Melampirkan Kuitansi Asli dari Rumah Sakit
        • Melampirkan perincian biaya perawatan

Penyampaian permohonan 60 hari kalender sejak keluar/tanggal kuitansi dari RS, dan masa klaim ulang diberikan waktu 60 hari kalender sejak tanggal surat YDDS

Bagi Pensiunan BNI yang tidak terdaftar pada program BPJS Kesehatan apabila sakit, maka biaya perawatan kesehatannya akan menjadi tanggungan Pensiunan Sendiri.

 

B. TAMBAHAN FASILITAS PERAWATAN UGD/IGD 

Bantuan yang diberikan sebesar 50% dari biaya yang dibayar ke Rumah Sakit dengan plafon bantuan perawatan dalam 1 (satu) tahun kalender sebesar Rp.1.000.000,- per pensiunan dan pasangan.

Pemberian tambahan benefit perawatan yang tidak di cover dalam program BPJS Kesehatan berupa Biaya UGD/IGD untuk tindakan urgent/mendesak namun tidak dicover BPJS Kesehatan termasuk biaya Rapid Test, Swab/RT PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) dan Test Cepat Molekuler Covid-19 yang dilakukan pada saat akan di rawat inap dan biayanya tidak dicover oleh BPJS Kesehatan atau Pemerintah/Dinas Kesehatan.

Permohonan di tujukan ke YDDS dengan melampirkan Kuitansi Asli dari Rumah Sakit dan surat keterangan dari RS/dokter UGD/IGD.

Berlaku mulai 01 Januari 2021.

Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023, Plafon bantuan dinaikkan menjadi Rp.1.500.000,-

 

C.    FASILITAS KESEHATAN KEPADA PASANGAN PENSIUNAN

      1. Untuk pensiunan yang pasangannya (isteri/suami) meninggal dunia dan kemudian pensiunan tersebut menikah lagi, maka pasangan yang baru dapat diberikan fasilitas kesehatan dan OCP/ASO BNI Life (santunan harian rawat inap).
      2. Apabila pensiunan yang menikah lagi cfm. butir c.1 di atas meninggal dunia, maka kepada pasangan (sambungan) tersebut masih diberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan OCP/ASO selama 6 (enam) bulan sejak pensiunan tsb. meninggal dunia. Kecuali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tersebut menikah lagi, maka fasilitas kesehatan (BPJS Kesehatan dan OCP/ASO) dihentikan.
      3. Apabila Pensiunan cerai hidup, kemudian menikah lagi, maka pasangan yang baru maupun bekas pasangannya tidak diberikan fasilitas BPJS Kesehatan maupun OCP/ASO.

 

Berlaku mulai 30 Oktober 2017

 

D.    FASILITAS RAWAT JALAN KHUSUS

Penggantian Rawat Jalan Khusus Hemodialisa dikelola langsung oleh YDDS dengan syarat dan ketentuan tetap sama dengan tahun  2014 dengan benefit sbb :

Penggantian biaya cuci darah yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan biaya perkunjungan. Banyaknya kunjungan dibatasi maksimal 1 (satu) kali dalam sehari dengan maksimal kunjungan 2 (dua) kali dalam seminggu, dengan plafon perkunjungan sebesar Rp.700.000,-

 

E.   BANTUAN BIAYA PEMERIKSAAN KESEHATAN 

      1. Untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan Bank BNI di bidang kesehatan, maka kepada pensiunan Bank BNI yang tercatat sampai dengan tahun 2015 diberikan bantuan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per pensiunan.
      2. Bantuan biaya pemeriksaan kesehatan ini tidak bersifat kontinyu dan tidak mengikat, artinya dapat diberikan sepanjang kemampuan keuangan YDDS memungkinkan.

 

F.   ALAT BANTU

Manfaat Alat Bantu adalah manfaat yang ditujukan untuk penggantian biaya pembelian alat bantu bagi Pensiunan beserta suami/istri

      1. KURSI RODA

Batas maksimal Rp,1,500,000,- eenmalig.

Manfaat Alat Bantu tersebut hanya dapat diberikan apabila terkait dengan penyakit yang sedang diderita dan berdasarkan rekomendasi medis tertulis dari dokter yang merawatnya atau rekomendasi Pengurus Korwil/Wilayah/Cabang Persatuan Pensiunan setempat bahwa Ybs. perlu diberikan alat bantu.

Permohonan di tujukan ke YDDS dengan melampirkan Kuitansi Asli dari Toko (tertera nama, alamat, nomer telepon dan stempel toko) dan surat keterangan Dokter atau rekomendasi Pengurus Korwil/Wilayah/Cabang Persatuan Pensiunan.

Alat bantu Kursi Roda mulai 01 Januari 2019

Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2023, dinaikkan menjadi Rp.2.000.000,- 

     2.  ALAT BANTU WALKER

Plafon alat bantu walker per tahun maksimal Rp,350.000,- per peserta.

Dapat diberikan apabila terkait dengan penyakit yang sedang diderita dan berdasarkan rekomendasi medis tertulis dari dokter yang merawatnya atau rekomendasi Pengurus Korwil/Wilayah/Cabang Persatuan Pensiunan setempat bahwa Ybs. perlu diberikan alat bantu.

Permohonan di tujukan ke YDDS dengan melampirkan Kuitansi Asli dari Toko (tertera nama, alamat, nomer telepon dan stempel toko) dan surat keterangan Dokter atau rekomendasi Pengurus Korwil/Wilayah/Cabang Persatuan Pensiunan.

Bantuan alat bantu walker dapat diajukan kembali paling cepat 2 (dua) tahun setelah tanggal kuitansi pengajuan sebelumnya.

Alat bantu walker mulai 01 Agustus 2020