TENTANG YDD
YDDS atau Yayasan Danar Dana Swadharma, merupakan sebuah yayasan yang didirikan oleh BNI pada tahun 1959 sebagai bentuk dari cita-cita Direksi BNI untuk menambah kesejahteraan pegawai dan pensiunan beserta keluarganya

Selain membantu memberikan kesejahteraan bagi para pensiunan, YDDS juga secara aktif turut serta membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan formal maupun non formal.

Dalam perjalanannya selama lebih dari lima puluh tahun tersebut, YDDS telah mengalami banyak perubahan tahun demi tahunnya.


Sejarah
1959 : YDDS pertama kali didirikan dengan nama 'Yayasan Dana Kesejahteraan BNI'

1960 : Nama yayasan diganti menjadi ‘Yayasan Danar Dana’

1975 : Nama yayasan kembali dirubah menjadi Yayasan Danar Dana BNI 1946 atau YDD BNI 1946.
Upaya pewujudan kesejahteraan pensiunan tergambar dalam tujuan utama yayasan untuk mengusahakan tempat tinggal.

1980 : Nama yayasan menjadi DAPENSO setelah aset YDDS dimasukkan kedalam aset Dapenso
Selain mengelola manfaat pensiun , yayasan Dapenso juga menyelenggarakan program hospitalisasi serta kesejahteraan lainnya baik bagi pegawai maupun pensiunan.

1994 : Yayasan YDDS kembali berdiri sendiri setelah dikeluarkannya UU No 11 1992 yang menyatakan bahwa Dana Pensiun hanya dipergunakan untuk mengelola program Manfaat Pensiun.

2000 : Adanya penyesuaian Anggaran Dasar setelah terjadinya pengalihan pengelolaan Yayasan dari BNI ke Persatuan Pensiunan BNI. Nama Yayasan kemudian diubah menjadi Yayasan Danar Dana Swadharma atau yang disingkat dengan YDDS
Tujuan yayasan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan peserta (pensiunan) dan membantu pemerintah secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan untuk ikut serta mencerdaskan bangsa.

2002 : Anggaran Dasar kembali mengalami perubuhan sesuai dengan UU No 16 2001. Pemangku kepentingan Yayasan adalah pensiunan dan Yayasan tidak lagi memiliki peserta.

2005 : Perubahan Anggaran dasar YDDS dalam upaya penyesuaian UU No.28 tahun 2004

2006 : Perubahan nama yayasan dari Yayasan Danar Dana menjadi Yayasan Danar Dana Swadharma yang disingkat dengan YDDS.
Tujuan yayasan adalah untuk bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan, terutama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan BNI.



Visi dan Misi
Visi : Meningkatkan kesejahteraan Pensiunan BNI
Misi : Membantu kesejahteraan pensiunan BNI dan keluarganya

Visi dan Misi YDDS ini tergambar dari tujuan dan fokus utama yang terus berkembang.
Saat ini fokus utama YDDS adalah untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi para pensiunan. Diharapkan, YDDS dapat mendapatkan solusi agar program kesehatan pensiunan dapat memenuhi harapan dan bisa terus berkesinambungan.



Susunan Kepengurusan

Pembina :
Ketua            : IG. N. G Antika SH
Wakil Ketua   : Sardjum SH
Sekretaris     : Drs. Soemadji
Anggota        : Drs. Prastowo

Pengawas :
Ketua            : Drs. Suryo Sutanto MBA
Wakil Ketua   : Tri Susilowati SH

Pengurus :
Ketua            : Dra. Sri Astuti Kamarini MBA
Bendahara    : Salmidjas Salam SH MM
Sekretaris     : Drs IGN Gede Djaja Santika MM

Ruang Lingkup Kegiatan

Dalam segala keterbatasannya, YDDS telah memberikan beragam jasa dan fasiltas kepada para pensiunan yang meliputi :

Pengelolaan pembayaran Premi Asuransi Kesehatan
Bekerja sama dengan BNI Life, YDDS membayar premi biaya perawatan kesehatan setiap semester. Pensiunan yang sedang dirawat dirumah sakit juga dapat mengajukan permintaan surat jaminan langsung ke BNI Life. Apabila mengalami kesulitan, staff YDDS siap membantu menghubungi BNI Life.

Pemberian pinjaman lunak untuk biaya perawatan kesehatan yang tidak ditanggung Asuransi.
Pinjaman tanpa bunga ini berlaku selama 5 bulan, dengan besar pinjaman maksimal 10 kali besar manfaat pensiun yang diterima dan tidak lebih dari Rp. 10 Juta. Apabila pinjaman diperlukan untuk jangka waktu lebih dari 5 bulan maka dikenakan bunga pinjaman sebesar 0.75 % perbulan, dengan jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan dan total potongan keseluruhan maksimal 50 % dari manfaat pensiun.

Pemberian pinjaman lunak untuk keperluan Pendidikan
Besar pinjaman adalah 10 kali dari manfaat pensiun dengan batasan maksimum sebesar Rp. 10 Juta dan jangka waktu angsuran maksimal 36 bulan. Bunga pinjaman sebesar 0.75 % perbulan secara prorata dan total potongan angsuran seluruhnya maksimal 50 % dari manfaat pensiun yang diterima.

Pemberian beasiswa kepada anak pensiunan yang berprestasi di unit pendidikan milik YDDS (STMIK dan Politeknik)
Adanya pembebasan uang sarana dan prasarana dan beasiswa bagi mahasiswa dengan Index prestasi minimal 2.75.

Pemberian Pinjaman Hari Raya yang diangsur selama 1 tahun tanpa dikenakan bunga
Pinjaman dapat dicicil selama 10 bulan yang besarnya tergantung dari kondisi keuangan YDDS. Selain itu, YDDS juga menyalurkan bantuan hari raya yang diberikan oleh Bank BNI.

Pemberian Bantuan sembako
Persatuan Pensiunan BNI melalui Badan Sosial Swadharma, memberikan bantuan sembako bagi bagi para pensiunan yang Manfaat pensiunnya lebih kecil dari Rp.800.000,- YDDS juga memberikan sumbangan sembako dan bencana alam sesuai dengan kondisi keuangan.