Fasilitas Perawatan Kesehatan Pensiunan BNI tahun 2012

Berlaku terhitung sejak tanggal 01 Januari 2012

YDDS menetapkan bahwa fasilitas perawatan kesehatan pensiunan BNI diperpanjang selama 1 (satu) tahun mulai dari tanggal 01Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 dengan manfaat sama seperti tahun 2010/2011 namun khusus manfaat penggantian kacamata dikelola langsung oleh YDDS dengan syarat dan ketentuan tetap sama dengan tahun  2010/2011.

 

Pelaksanaan pembayaran penggantian kacamata menggunakan sistim reimbursement (tidak ada reimbursement talangan) dan diatur sbb. :

 

(dalam ribuan rupiah)

 MANFAAT 

 SANTUNAN 

 SVIP 

 VIP 

 I-A 

 I-B 

 II-A 

 II-B 

 III 

 BINGKAI & LENSA 

383

298

213

170

149

149

149

 

Cara Pengajuan Klaim Penggantian Kacamata

Pensiunan mengajukan surat permohonan sbb. :

  1. Bagi pensiunan dilingkungan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK) dapat mengajukan permohonan penggantian kacamata langsung ke YDDS atau melalui Kantor Cabang/Unit BNI pembayar manfaat pensiun.
  2. Bagi pensiunan diluar JABODETABEK dapat mengajukan permohonan penggantian kacamata melalui Kantor Wilayah/Cabang/Unit BNI pembayar manfaat pensiun untuk diteruskan ke YDDS.
  3. Pembayaran/realisasi penggantian kacamata dilaksanakan oleh YDDS (mentransfer ke rekening pemohon) dan dibayarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
  4. Untuk pembayaran klaim penggantian kacamata Kantor Wilayah/Cabang/Unit BNI pembayar manfaat pensiun tidak dibenarkan melakukan pendebetan rekening YDDS dan tidak ada reimburse talangan.

 




Perubahan Bunga Pinjaman Pensiunan

Berlaku terhitung sejak 1 Juli 2010

Untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu meringankan beban pensiunan BNI maka terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 bunga pinjaman pensiunan diturunkan dari 1,25% prorata perbulan menjadi 0,75% prorata perbulan.

Perubahan bunga hanya diperuntukkan bagi permohonan yang diputus/disetujui mulai tanggal 1 Juli 2010 sedangkan untuk pinjaman yang berjalan tetap dikenakan bunga pinjaman sebesar 1,25% prorata perbulan serta pinjaman yang sedang berjalan dengan bunga 1,25% prorata perbulan tidak dapat dikompensasi/reschedule dengan pinjaman baru dengan bunga 0,75% prorata perbulan atau dengan kata lain bagi pensiunan yang masih mempunyai outstanding pinjaman dengan bunga 1,25% dapat diberikan pinjaman tambahan dengan bunga pinjaman yang baru (0,75%) maksimal sebesar sisa plafon pinjaman (maksimal plafon dikurangi outstanding pinjaman sedang berjalan). 
Ketentuan lainnya tetap mengacu SK Pinjaman No. SK/18/YDDS/IV/D/Rahasia tanggal 03 April 2006.



Politeknik Swadharma

Pendaftaran Politeknik Swadharma

Bagi Calon Mahasiswa tahun masuk 2011 akan menempati gedung kampus 2 yang terletak di Jalan Raya Pondok Cabe 36 Tangerang Selatan dengan Luas area 5600 M dan luas bangunan 4000 M yang terdiri dari 3 Lantai dengan dilengkapi fasilitas AC, layanan bank BNI dan Sarana lainnya untuk kegiatan mahasiswa

  KAMPUS 2

 Jl. Raya Pondok Cabe  No. 36 Tangerang Selatan

    Image   Image   Image  Image

http://www.poltek-swadharma.ac.id/